Bisakah Percakapan WhatsApp Digunakan sebagai Bukti Utang di Pengadilan?

Apakah chat WhatsApp bisa menjadi bukti utang di pengadilan? Pahami dasar hukum, kekuatan pembuktian, dan pentingnya menyimpan bukti pendukung.

Riyo Eka Sahputra

10/6/20264 min read

Bisakah Percakapan WhatsApp Digunakan sebagai Bukti Utang di Pengadilan?

Kategori: Hukum Perdata
Law Checked As Of: 4 Oktober 2026

Pertanyaan

Jika seseorang meminjam uang hanya melalui percakapan WhatsApp tanpa membuat perjanjian tertulis, apakah percakapan tersebut dapat digunakan sebagai bukti utang di pengadilan?

Jawaban Singkat

Ya. Percakapan WhatsApp pada prinsipnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa utang-piutang di pengadilan.

Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta perluasan dari alat bukti berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Namun, pengakuan tersebut tidak berarti setiap percakapan WhatsApp otomatis cukup untuk membuktikan adanya utang. Kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada isi, keaslian, keutuhan, dan relevansi percakapan, serta penilaian hakim terhadap keseluruhan bukti yang diajukan.

Ulasan

Pinjam-meminjam uang tidak selalu dilakukan melalui perjanjian tertulis. Dalam praktiknya, seseorang dapat meminta pinjaman, menyepakati jumlah uang, hingga menjanjikan pengembaliannya hanya melalui WhatsApp. Ketika terjadi perselisihan, percakapan tersebut dapat menjadi bukti penting untuk menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara para pihak.

Secara hukum, percakapan WhatsApp dapat diajukan sebagai bukti elektronik. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE mengakui informasi dan dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, sebagai alat bukti yang sah. Ketentuan ini tetap harus dibaca bersama Pasal 5 ayat (3) mengenai penggunaan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE. Dengan demikian, tidak adanya dokumen perjanjian fisik tidak serta-merta menghalangi seseorang menggunakan percakapan WhatsApp sebagai bukti di persidangan.

Meski dapat diajukan, isi percakapan tetap harus mampu mendukung dalil adanya utang. Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mendalilkan suatu hak berkewajiban membuktikannya. Oleh karena itu, percakapan yang menunjukkan identitas para pihak, jumlah pinjaman, serta pengakuan atau janji pengembalian uang akan lebih relevan dibandingkan pesan yang sekadar menyatakan bahwa sejumlah uang telah diterima tanpa menjelaskan tujuan pemberiannya.

Keaslian dan keutuhan percakapan juga penting, terutama apabila bukti disampaikan melalui tangkapan layar (screenshot). Sebaiknya simpan riwayat percakapan secara utuh dan pertahankan sumber elektroniknya agar dapat diperiksa apabila diperlukan. Bukti pendukung, seperti riwayat transfer atau pesan pengakuan utang, juga dapat membantu memperjelas hubungan antara percakapan dan pinjaman yang dipersoalkan. Penilaian akhir terhadap bukti tersebut tetap bergantung pada keadaan dan keseluruhan pembuktian dalam perkara.

Kesimpulan

Apabila melakukan transaksi pinjam-meminjam melalui WhatsApp, sebaiknya pastikan percakapan mencatat secara jelas siapa yang meminjam, berapa jumlah uangnya, serta kesepakatan pengembaliannya.

Simpan pula bukti transfer dan riwayat percakapan yang berkaitan. Kebiasaan sederhana ini dapat membantu memperjelas hubungan utang-piutang apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

English Version

Can WhatsApp Conversations Be Used as Evidence of a Debt in Court?

Question

If someone borrows money through a WhatsApp conversation without entering into a separate written agreement, can that conversation be used as evidence of the debt before an Indonesian court?

Short Answer

Yes. WhatsApp conversations may, in principle, be submitted as evidence in civil disputes concerning debts.

Article 5(1) and (2) of Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (EIT Law), as last amended by Law No. 1 of 2024, recognises electronic information, electronic documents, and/or their printouts as legally valid evidence and an extension of the recognised forms of evidence under Indonesian procedural law.

However, such recognition does not mean that every WhatsApp conversation is automatically sufficient to establish the existence of a debt. Its evidentiary weight remains subject to the content, authenticity, integrity, and relevance of the conversation, as well as the court's assessment of the evidence presented as a whole.

Discussion

Loan arrangements are not always documented in separate written agreements. In practice, parties may request a loan, agree on the amount, and undertake to repay it entirely through WhatsApp. Where a dispute subsequently arises, the conversation may constitute important evidence of the alleged debtor-creditor relationship.

Under Indonesian law, WhatsApp conversations may be submitted as electronic evidence. Article 5(1) and (2) of the EIT Law recognises electronic information and documents, including their printouts, as legally valid evidence. These provisions must also be read together with Article 5(3), which requires the use of an electronic system in accordance with the EIT Law. Accordingly, the absence of a separate physical agreement does not, by itself, prevent a WhatsApp conversation from being relied upon in court.

Nevertheless, the content of the conversation must support the alleged existence of a debt. Under Article 1865 of the Indonesian Civil Code, a party asserting a right bears the burden of proving the facts supporting that right. A conversation identifying the parties, the loan amount, and an acknowledgement or undertaking to repay the money would therefore generally be more relevant than a message merely confirming receipt of funds without explaining the purpose of the payment.

The authenticity and integrity of the conversation are also important, particularly where screenshots are submitted. It is advisable to preserve the complete conversation and retain its underlying electronic source so that it can be examined if necessary. Supporting records, such as bank transfer confirmations or messages acknowledging the debt, may further establish the connection between the conversation and the alleged loan. The ultimate evidentiary assessment remains dependent on the circumstances and the totality of the evidence presented in the proceedings.

Conclusion

When arranging a loan through WhatsApp, it is advisable to ensure that the conversation clearly identifies the borrower, the loan amount, and the agreed repayment terms.

Relevant transfer records and conversation history should also be retained. These simple precautions may help establish the nature of the debtor-creditor relationship should a dispute arise.

Disclaimer / Penafian

Bahasa Indonesia

Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi dan edukasi umum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada tanggal pemeriksaan. Informasi yang disampaikan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu perkara atau keadaan tertentu. Penerapan ketentuan hukum dapat berbeda bergantung pada fakta, alat bukti, dan perkembangan regulasi yang relevan. Apabila membutuhkan nasihat hukum untuk permasalahan tertentu, pembaca disarankan berkonsultasi dengan profesional hukum yang kompeten.

English

This article is provided for general informational and educational purposes only, based on the applicable legal framework as of the stated review date. It does not constitute legal advice in relation to any particular matter or dispute. The application of relevant laws may vary depending on the specific facts, available evidence, and subsequent regulatory developments. Readers seeking advice on a particular matter should consult a qualified legal professional.