Dapatkah Saksi Diperiksa Kembali pada Tingkat Banding Menurut KUHAP Baru?

Pelajari apakah saksi dapat diperiksa kembali saat banding, cara pengajuannya, dan kewenangan Pengadilan Tinggi menurut KUHAP terbaru.

Riyo Eka Sahputra

8/31/20263 min read

Pertanyaan:

Apakah Penuntut Umum atau Terdakwa dapat meminta agar saksi yang telah diperiksa pada tingkat pertama diperiksa kembali dalam persidangan tingkat banding?

Jawaban Singkat:

Ya. KUHAP baru memungkinkan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa meminta agar saksi atau ahli diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi melalui memori banding dengan menyertakan alasan. Namun, permintaan tersebut tidak otomatis dikabulkan karena Pengadilan Tinggi tetap menentukan apakah pemeriksaan itu diperlukan.

Ulasan Jawaban:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur pemeriksaan saksi atau ahli pada tingkat banding. Berdasarkan Pasal 290, Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dapat meminta dalam memori banding agar saksi atau ahli yang telah memberikan keterangan pada tingkat pertama diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Permintaan tersebut wajib disertai alasan. Permintaan juga dapat mencakup saksi atau ahli yang tidak hadir pada pemeriksaan tingkat pertama.

Permintaan tersebut tidak membuat Pengadilan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan kembali. Berdasarkan Pasal 291, majelis hakim terlebih dahulu mempelajari berkas perkara untuk menentukan apakah saksi atau ahli perlu dipanggil dan diperiksa. Jika dinilai perlu, ketua majelis menetapkan tanggal sidang pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 292. Tata cara pemeriksaan saksi atau ahli pada tingkat banding mengikuti ketentuan pemeriksaan pada tingkat pertama dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 293.

Hal yang perlu diperhatikan adalah alasan yang mendasari permintaan tersebut. Memori banding perlu menjelaskan mengapa keterangan saksi atau ahli perlu didengar oleh Pengadilan Tinggi. Selain itu, untuk perkara yang sudah berjalan ketika KUHAP baru mulai berlaku, perlu diperiksa ketentuan peralihan dalam Pasal 361 karena tidak seluruh perkara yang sedang berjalan otomatis menggunakan KUHAP baru.

Kesimpulan:

KUHAP baru memberikan mekanisme bagi Penuntut Umum maupun Terdakwa untuk meminta pemeriksaan kembali saksi atau ahli pada tingkat banding. Permintaan harus disertai alasan, sedangkan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan tetap berada pada Pengadilan Tinggi.

Question:

Can the Public Prosecutor or Defendant request that a witness who testified at first instance be examined again at the appellate level?

Brief Answer:

Yes. Indonesia's new Criminal Procedure Code (KUHAP) allows the Public Prosecutor and/or Defendant to request the re-examination of a witness or expert by the High Court through the memorandum of appeal, provided that reasons are stated. The request is not automatically granted, as the High Court determines whether the examination is necessary.

Answer Review:

Law No. 20 of 2025 concerning the Criminal Procedure Code regulates the examination of witnesses and experts at the appellate level. Under Article 290, the Public Prosecutor and/or Defendant may request in the memorandum of appeal that a witness or expert who testified at first instance be examined again by the High Court. Reasons must be provided for the request. The request may also concern a witness or expert who did not appear during the first-instance proceedings.

Such a request does not require the High Court to conduct the examination automatically. Under Article 291, the panel of judges first reviews the case file and determines whether a witness or expert needs to be called and examined. If the examination is considered necessary, the presiding judge sets a hearing date under Article 292. Article 293 provides that the procedure for examining witnesses and experts at first instance applies mutatis mutandis, with the necessary adjustments, to appellate proceedings.

A key consideration is the reason supporting the request. The memorandum of appeal should explain why the witness or expert needs to be heard by the High Court. For proceedings that were already underway when the new KUHAP entered into force, Article 361 on transitional provisions must also be considered because not every pending case automatically falls under the new procedural rules.

Conclusion:

The new KUHAP provides a mechanism for the Public Prosecutor or Defendant to request the re-examination of witnesses or experts at the appellate level. The request must be supported by reasons, while the High Court retains the authority to determine whether the examination is necessary.